Selasa, 31 Juli 2012

Merokok Dalam Pandangan Agama

Bismillahirohmanirohim
Assalamualaikum wr wb


Sedikit berbagi ilmu kepada saudara-saudara ku yang seiman. Subuh tadi mendengar ceramah dari ustad di mesjid dekat rumah. Temanya menarik yaitu mengenai rokok, awal ceramah ia langsung menyebut sebuah nama yaitu SYEIKH ABDUR RAHMAN BIN NASIR AS-SA'DI sebenarnya nama tersebut sulit teringat namun untung ada google.hehe



Beliau merupakan guru dari para ulama tingkat dunia, betapa banyak buku beliau yang telah dibuat dan diakui ulama dunia. Salah satu buku beliau pun telah menjawab kegalauan mengenai tekateki rokok. Dengan mengambil refrensi dari buku tersebut sang ustad mengatakan bahwa menurut buku yang ia tadabburi  tersebut merokok itu haram ditinjau dari kata kerjanya, Sedangkan jika ditinjau dari kata bendanya yaitu rokok maka itu merupakan najis. Tak tanggung-tanggung sang ustad kembali melantangkan suara dan berkata barangsiapa merokok kemudian sholat maka sholatnya tidak diterima karena rokok itu najis. Nauzubillah

Tandatanya besar muncul dikepala para jamaah subuh itu. Terlihat jelas wajah ragu dari perokok  diantara mereka. Sepertinya sang ustadz melihat hal yang sama diawali dengan tauz sang ustadz membacakan surah annisa ayat 49 yg artinya Dan Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri . Penafsiran dari ayat tersebut :“Maksud firmanNya ‘Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri’ adalah Wahai muslimun, janganlah kalian saling membunuh satu sama lain, kecuali karena ada sebab yang ditetapkan oleh syariat. Atau, janganlah bunuh diri kalian dengan perbuatan keji dan maksiat, atau yang dimaksud ayat ini adalah larangan membunuh diri sendiri secara hakiki (sebenarnya). Menurut sang ustadz merokok merupakan tindakan membunuh diri sendiri secara tidak langsung dan hal ini dijelaskan dalam Al'quran yang tidak ada keraguan didalmnya.

Tidak puas dengan satu dalil sang ustadz kembali menambahkan surah Al'isra ayat 27 yang artinya Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah Saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. Dari surah ini jelas yang dimaksud sang ustadz pemboros adalah sang perokok, secara matematis bahkan kita dapat hitung jika harga sebungkus rokok Rp12.000 dan setiap hari dihabiskan sebungkus, maka dalam sebulan kita menghabiskan Rp360.000, setahun Rp4.320.000. Dan digunakan hanya untuk dibakar, sedangkan memakan makanan yang berlebihan disebut pemborosan, sedangkan berinfaq yang berlebuhan dianggap pemborosan apa lagi membakar uang sendiri dan hanya untuk meracuni diri kita. Berpikirlah wahai manusia.

Perkataan sang ustadz tampak menampar para jamaah, tak ada wajah kantuk seperti biasanya, tidak ada mulut yang menguap seperti hari kemarin. Sang ustadz melanjutkan ceramahnya, "Alasan Ulama dunia memfatwakan haram dan najisnya rokok berdasarkan tujuan syariah yang menghendaki 5 hal dasar yaitu Agama, nyawa, harta, akal dan keturunan. Mari kita selamatkan agama kita, mari kita selamtkan nyawa kita, mari kita selamatkan harta kita, mari kita selamtakan akal kita, mari kita selamatkan keturunan kita, dengan tidak merokok"

Sepertinya sang ustadz hendak mengakhiri ceramah singkatnya, sebuah candaan khas bahasa kota daeng(makassar) terucap. Berhentiki merokok sebelum kita di roko', (roko' dalam bahasa makassar berarti di bungkus )

Selesailah ceramah sang ustadz, namun karena waktu syurua belum tiba jamaah dipersilahkan memberi pertanyaan, Terlihat sosok tua refleks bertanya " mengapa para ulama tidak terang-terangan memfatwakan harmnya rokok dinegara kita" sang ustadz dengan refleks menjawab "jangan sebut dia ulama jika tidak mengatakan bahwa rokok itu haram" mencoba meyakinkan jamaah tersebut sang ustadz menegaskan bahwa ulama besar dunia pun memfatwakan seperti itu, maka pantaskah disebut ulama jika tidak sependapat dengan hal tersebut. Jamaah terlihat menganggukkan kepala pertanda bahwa mereka puas dengan jawaban sang ustadz. Sepertinya waktu syuruq telah tiba untuk mengakhiri sesi diskusi sang ustadz kembali memberi peringatan "Jangan sampai kita tinggal diam dengan pengetahuan ini, jangan sampai kita tidak berani menyampaikan hal ini, baik dikantor, lingkungan maupun keluarga" Kembali sang ustadz menegaskan rokok itu haram, penjual rokok juga mendapat dosa, penyedia tempat merokok juga mendapat dosa, bahkan kita yang tidak menegur sang perokok pun turut berdosa. Nauzubillah

Sungguh inilah cara penulis menyampaikan pengetahuan baru yang ia dapatkan. smoga bermanfaat
wassalm











Tidak ada komentar:

Posting Komentar